MAKALAH
PENGANTAR PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
DISUSUN OLEH :
WILDAN MUSLIM
FARDANY 17416649
2IB04
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
TEKNIK ELEKTRO
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR ...............................................................................................................
BAB 1
PENDAHULUAN
........................................................................................................
1.1
Latar Belakang ..................................................................................................
1.2
Tujuan
...............................................................................................................
1.3
Ruang Lingkup
..................................................................................................
BAB 2
PEMBAHASAN
..........................................................................................................
2.1
Latar
Belakang Pendidikan Kewarganegaraan .................................................
2.2
Pengertian
Negara dan Bangsa
.........................................................................
2.3
Hak
dan Kewajiban Warga Negara
..................................................................
BAB
3 PENUTUP ...................................................................................................................
3.1
Kesimpulan
.......................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA ...............................................................................................................
KATA PENGANTAR
Assalam’alaikum Wr. Wb.
Dengan
menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Kami panjatkan
puja dan puji syuur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah,
dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini
tentang “Pengantar Pendidikan
Kewarganegaraan”.
Makalah
ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan batuan dari berbagai pihak
sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan
banyak terimakasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan
makalah ini.
Terlepas dari semua itu, kami
menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat
maupun tata bahasanya. Oleh karena itu, dengan tangan terbuka kami menerima
segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat maupun
inspirasi terhadap pembaca.
Wassalamu’alaikum
Wr. Wb.
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Latar Belakang diadakannya kewarganegaraan adalah
bahwa semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah
melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik, sedangkan
dalam menghadapi globalisasi untuk mengisi kemerdekaan kita memerlukan
perjuangan nono fisik sesuai dengan bidang profesi masing – masing. Perjuangan
ini dilandasi oleh nilai – nilai perjuangan bangsa sehingga kita tetap memiliki
wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan prilaku yang cinta tanah air dan
mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi
tetap utuh dan tegaknya NKRI.
1.2.
Tujuan
1.
Dapat
memahami dan menjelaskan mengenai : Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan,
landasan hukum, tujuan pendidikan kewarganegaraan.
2.
Dapat
memahami dan menjelaskan mengenai : Pengertian bangsa dan negara sekaligus hak
dan kewajiban warga negara.
3.
Untuk
mengerti, memahami dan menghayati pendidikan Kewarganegaraan serta Pemdidikan
Pendahuluan Bela Negara.
1.3.
Ruang Lingkup
1.
Latar
Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
2.
Pengertian
Negara dan Bangsa
3.
Hak
dan Kewajiban Warga Negara
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1.
Latar Belakang Pendidikan
Kewarganegaraan
Perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia sejak era
sebelum dan selama penjajahan,
dilanjutkan
era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi kemerdekaan,menimbulkan
kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan
tuntutan yang berbeda-beda diharap bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan
nilai-nulai kejuangan bangsa yang dilandasi jiwa,tekad dan semangat kebangsaan.
Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah harus dimiliki oleh
setiap warga negara Republik Indonesia.
Semangat perjuangan bangsa mengalami pasang surut
sesuai dinamika perjalanan kehidupan yang disebabkan antara lain pengaruh
globalisasi yang ditandai dengan pesatnya perkembangan IPTEK, khususnya
dibidang informasi, Komunikasi dan Transportasi, sehingga dunia menjadi
transparan yang seolah-olah menjadi kampung sedunia tanpa mengenal batas
negara.
Semangat perjuangan bangsa indonesia dalam mengisi kemerdekaan
dan menghadapi globalisasi. Warga negara Indonesia perlu memiliki wawasan dan
kesadaran bernegara,sikap dan perilaku, cinta tanah air serta mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi utuh dan tegaknya
NKRI. Serta menjaga tali persaudaraan satu sama lainya, agar terjadi kehidupan
yang berkeluarga sera saling membantu satu sama lainya.
Pendidikan
moral terdiri dari dua kata, yaitu pendidikan dan Kewarganegaraan.
Pendidikan kewarganegaraan dijadikan bahan dalam pembelajaran pendidikan
pancasila dan kewarganegaraan.
Banyak
pengertian pendidikan menurut para ahli. Diantara banyak pengertian tersebut
diketengahkan sebagai berikut:
1. Menurut
UU sisdiknas No.20 Tahun 2003 Bab 1 Pasal 1 mengatakan: “Pendidikan
adalah usaha sadar dan terencanna untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didiik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya
,masyarakat,bangsa dan Negara.
2. Menurut
Carter v.Good(1997) pendidikan adalah proses perkembangan kecakapan seseorang
dalam bentuk sikap dan perilaku yang berlaku dalam masyarakatnya.
Dari beberapa pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa:
Pendidikan mengandung tujuan yang ingin dicapai, yaitu membentuk kemampuan
individu mengembangkan dirinya yang kemampuan-kemampuan dirinya berkembang
sehingga bermanfaat untuk kepentingan hidupnya sebagai seorang individu, maupun
sebagai warga negara dan warga masyarakat.
TUJUAN
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk
menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta
tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan
nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji
dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi serta seni.
Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan
kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju,
tangguh, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat
jasmani dan rohani.
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan
membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta
didik. Sikap ini disertai perilaku yang:
1. Beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha esa serta menghayati nilai-nilai falsafah
bangsa.
2. Berbudi
pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat berbangsa dan bernegara.
3. Rasional,
dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga negara.
4. Bersifat
profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5. Aktif
memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan
kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui pendidikan Kewarganegaraan, warga negara
Republik indonesia diharapkan mampu “memahami”, menganalisa, dan menjawab
masalah-masalah yang di hadapi oleh masyarakat , bangsa dan negaranya secra
konsisten dan berkesinambungan dalam cita-cita dan tujuan nasional seperti yang
di gariskan dalam pembukaan UUD 1945.
Landasan
hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1. UUD
1945
a. Pembukaan
UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia
tentang kemerdekaanya).
b. Pasal
27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal
27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal
30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara.
e. Pasal
31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2. UU
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat
Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan
Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
2.2.
Pengertian Negara dan Bangsa
2.2.1 Negara
Istilah
negara merupakan terjemahan dari de staat (Belanda), the state (Inggris),
L’etat (Perancis), statum (Latin), lo stato (Italia), dan der staat (Jerman).
Menurut
bahasa sansekerta negara berarti kota, sedangkan menurut suku-suku yang ada di
Indonesia negara adalah tempat tinggal. Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia negara adalah persekutuan bangsa yang hidup dalam satu daerah/wilayah
dengan batas-batas tertentu yang diperintah dan diurus oleh suatu badan
pemerintah dengan teratur.
Jadi
negara dalam arti sempit merupakan alat untuk mencapai kepentingan bersama,
sedangkan negara dalam arti luas merupakan kesatuan sosial yang diatur secara
institusional untuk lembaga-lmbaga tertinggi dalam kehidupan sosial yang
mengatur, memimpin, dan mengkoordinasi masyarakat supaya dapat hidup wajar dan
berkembang terus.
Definisi
negara menurut beberapa tokoh
1. Prof.
Nasroen
Nagara
adalah sesuatu bentuk pergaulan hidup dan oleh sebab itu harus juga di tinjau
secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami.
2. Aristoteles
Negara
(polis) adalah persekutuan dari keuarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang
sebaik-baiknya.
3. Hugo
de Groot (Grotius)
Negara
merupakan ikatan-ikatan manusia yang insyaf akan arti dan panggilan hukum
kodrat.
4. Jean
bodin
Negara
adalah segala persekutuan dari keluarga-keluarga dengan segala kepentingan yang
dipimpin oleh akal dari suatu kekuasaan yang berdaulat.
5. Logemann
Negara
adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya
mengatur serta menyelenggarakan masyarakat.
6. Prof.
R. Djokosoetono, S.H.
Negara
adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia-manusia yang berada dibawah
pemerintahan yang sama.
7. Soenarko
Negara
adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, tempat
kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sovereign (kedaulatan).
8. M.
Solly Lubis, S.H.
Negara
adalah suatu bentuk pergauulan manusia atau suatu komunitas. Negara itu
mempunyai syarat tertentu yaitu mempunyai daerah tertentu, rakyat tertentu, dan
mempunyai pemerintahan.
9. Hans
Kelsen
Negara
adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan cara paksa.
10.
Fr. Oppenheimer
Menurutnya,
jika suatu masyarakat tertentu terdapat suatu defee rensial politik (antara
pihak yang merintah dan pihak yang diperintah) dan seterusnya, maka terdapat
suatu negara.
Jadi secara garis besar, pengertian negara dari
definisi diatas adalah mempunyai wewenang dan kekuasaan untuk mengatur
kelompok-kelompok masyarakat secara menyeluruh di wilayahnya dan bagi yang
melanggar akan dikenakan sanksi. Untuk menerapkan aturan negara memerlukan
kekuatan untuk memaksa.
Terbentuknya Negara
Unsur-unsur
negara
Negara sebagai organisasi memiliki ststus yang kokoh
apabila didukung oleh tiga unsur pokok yang menjadi persyaratan mutlak
berdirinya suatu negara. Apabila salah satu unsur tidak ada, maka negara
menjadi tidak ada. Unsur tersebut disebut unsur konstitutif.
Menurut Oppenheim dan Lauterpacht unsur pokok
tersebut adalah rakyat/masyarakat, wilayah/daerah (meliputi udara, darat, dan
perairan), dan pemerintah yang berdaulat. Selain unsur pokok tersebut, masih
terdapat unsur yang keempat yaitu pengakuan dari negara lain yang disebut unsur
deklaratif, sebagai pelengkap dalam pergaulan internasional. Hal ini di akui
dalam konvensi Montevideo 1933 yang menyatakan bahwa “ Negara sebagai suatu
pribadi hukum internasional seharusnya memiliki kualifikasi-kualifikasi
penduduk yang menetap, wilayah tertentu, suatu pemerintah, dan kemampuan untuk
berhubungan dengan negara lain.
Unsur deklaratif adalah sifat yang ditunjukkan oleh
adanya tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik
secara de facto maupun de jure serta masuknya negara dalam organisasi dunia
seperti PBB
1. Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berdiam di dalam
suatu negara atau menjadi penghuni negara. Rakyat suatu negara dikelompokkan
menjadi penduduk dan bukan penduduk serta warga negara dan bukan warga negara.
Perbedaan antara penduduk dan bukan penduduk menimbulkan perbedaan hak dan
kewajiban tertentu. Hanya yang berstatus penduduk yang dapat melakukan
pekerjaan di suatu negara yang ditempatinya.
Seseorang yang oleh negaranya dikirim sebagai
duta besar, konsuler, atau sebagai mahasiswa ke negara lain merupakan bukan
warga negara bagi negara yang di tempatinya. Dalam beberapa negara, hanya warga
negara yang mempunyai hak pilih dalam pemilu.
2. Wilayah
Pembatasan wilayah suatu negara
sangat penting sekali karena menyangkut pelaksanaan kedaulatan suatu
negara dalam suatu bentuk. Seperti hal-hal berikut :
-
Berkuasa penuh terhadap
kekayaan yang ada di dalamnya.
-
Berkuasa dalam mengusir
orang-orang yang bukan warga negaranya jika tidak memiliki izin dari negara
tersebut.
-
Luas atau sempitnya
wilayah suatu negara yang merdeka dan berdaulat tidak menjadi persoalan karena
merdeka dan berdaulat tetap mempunyai status yang sama dalam hukum
internasional. Wilayah negara meliputi darat, laut, dan udara.
3. Pemerintah
yang berdaulat
Pemerintah yang berdaulat merupakan syarat
berdirinya suatu negara. Tanpa adanya pemerintah yang berdaulat tidak mungkin
ada suatu negara meskipun unsur yang lainnya ada. Pemerintah yang berdaulat
mempunyai kekuasaan sebagai berikut
:
-
Kedaulatan kedalam;
kekuasaan pemerintah itu diakui dan mempunyai wibawa terhadap rakyatnya
(ditaati rakyatnya).
-
Kedaulatan keluar:
kekuasaan pemerintah untuk mempertahankan kemerdekaan dari campur tangan dan
ancaman dari negara lain serta memiliki kebebasan untuk mengadakan
hubungan diplomatik dengan negara lain.
Pemerintah
yang berdaulat mempunyai arti berikut:
Dalam
artii luas: gabungan antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Dalam
arti sempit: hanya mencakup lembaga eksekutif.
2.2.3 Bangsa
Istilah bangsa sering disebut dengan
istilah rakyat. Untuk membedakan keduanya para ahli mengatakan bahwa bangsa
adalah suatu pengertian politis, sedangkan rakyat adalah suatu pengertian
sosiologis.
Beberapa
definisi bangsa:
Ernest Renan (Perancis)
Rakyat
adalah sekelompok manusia yang memiliki kebudayaan atau adat istiadat yang
sama, sedangkan bangsa adalah sekelompok manusia yang ada dalam ikatan batin
yang dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah dan cita-cita yang sama.
Otto Bauer (Jerman)
Bangsa
merupakan sekelompok manusia yang memiliki karakter karena persamaan nasib dan
pengalaman sejarah budaya yang tumbuh berkembang bersama dengan tumbuh
kembangnya bangsa.
Kamus Besar Bahasa
Indonesia
Bangsa
menurut hukum adalah rakyat atau orang-orang yang berada dalam suatu masyarakat
hukum yang terorganisir. Kelompok ini umumnya menempati bagian atau wilayah
tertentu, berbicara dalam bahasa sama, memiliki sejarah, kebiasaan, dan
kebudayaan yang sama, serta terorganisir dalam suatu pemerintahan yang
berdaulat.
Ben Anderson
Bangsa
merupakan komunitas politik yang dibayangkan dalam wilayah yang jelas batasnya
dan berdaulat.
Dari
beberapa pendapat ahli dapat disimpulkan bahwa bangsa adalah sekelompok orang
yang dipersatukan karena memiliki persamaan latar belakang sejarah, cita-cita,
dan keinginan untuk bernegara.
Berdasarkan
pengertian tersebut, bangsa pada hakikatnya mempunyai unsur-unsur berikut:
-
Cita-cita bersama yang
mengikat dan menjadi satu kesatuan.
-
Perasaan senasib
sepenanggungan.
-
Karakter yang sama
-
Adat istiadat atau
budaya yang sama.
-
Satu kesatuan wilayah.
-
Terorganisir dalam satu
wilayah hukum.
Ada
pendapat lain yang mengatakan bahwa terbentuknya suatu bangsa terjadi karena
adanya suatu masalah-masalah politik. Diantaranya adalah
Faktor
pembentuk bangsa menurut identitas
Faktor-faktor pembentuk bangsa-bangsa
sangat berkaitan dengan identitas yang menyatukan masyarakat. Faktor-faktor itu
meliputi primordial, sakral, tokoh, bhineka tunggal ika, konsep sejarah,
perkembangan ekonomi, dan kelembagaan.
Faktor
pembentuk bangsa menurut segi organisasi
Dari beberapa pendapat tentang negara,
ternyata negara memiliki arti yang lebih luas antara lain
-
Negara sebagai
organisasi kekuasaan
-
Negara sebagai
organisasi politik
-
Negara ditinjau dari
segi organisasi kesusilaan
-
Negara ditinjau dari
segi integritas antara pemerintah dan rakyat.
2.3.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pasal-pasal dalam UUD 1945 yangmenetapkan hak dan kewajiban sebagai
warga negara mencakup pasal-pasal 27, 28, 29, 30, 31, 33 dan 34. Hak-hak warga
negara yang substansial pada prinsipnya antara lain meliputi :
1.
Hak untuk memilih/memberikan suara
2.
Hak kebebasan berbicara
3.
Hak kebebasan pers
4.
Hak kebebasan beragama
5.
Hak kebebasan bergerak
6.
Hak kebebasan berkumpul
7.
Hak kebebasan dari perlakuan sewenang-wenang oleh sistem politik dan
atau hukum Sedangkan CCE (Center for Civic Education) mengajukan hak-hak
individu yang perlu dilindungi oleh negara, meliputi: hak pribadi (personal
rights), hak politik (political rights), hak ekonomi (economic rights)
Kewajiban warga negara merupakan aspek dari tanggung jawab warga negara
(citizen responsibility/civic responsibilities) (CCE, 1994: 37).
Contoh yang
termasuk tanggung jawab warga negara antara lain:
1)
melaksanakan aturan hukum
2)
menghargai orang lain
3)
memiliki informasi dan perhatian
terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakatnya
4)
melakukan kontrol terhadap para
pemimpin yang dipilihnya dalam melakukan tugas-tugasnya
5)
melakukan komunikasi dengan para
wakil di sekolah, pemerintah lokal, pemerintah nasional
BAB 3
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Ø Pendidikan
Kewarganegaraan adalah sebuah Pembelajaran bagaimana menjalankan peran dalam
menjalankan kehidupan sehari-hari dan dapat diwariskan kepada generasi
setelahnya.
Ø Pendidikan
Kewarganegaraan penting karena membekali Peserta didik dengan pengetahuan dan
kemampuan dasar berkaitan dengan warga Negara dan negaranya.
Ø Pendidikan
Kewarganegaraan ditetapkan tidak lepas dari 2 jenis landasan dasarnya, yaitu
Landasan Hukum dan Landasan Ideal.
Ø Kompetensi
lulusan pendidikan kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh
rasa tanggung jawab dari seorang warga negara dalam hubungan dengan negara dan
memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Ø Negara
adalah sebagai tempat dan Bangsa adalah sekumpulan orang yang menempati tempat
tersebut.
Ø Hak
adalah sesuatu yang didapat setelah melaksanakan kewajiban.
Ø Warga
Negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan
anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara
adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
DAFTAR PUSTAKA
Abdulkarim,aim.2006.Pendidikan
Kewarganegaraan.Bandung: Grafindo Media Pratama
Abubakar, suardi
dkk.2007.Kewarganegaraan 1 Menuju Masyarakat Madani.Jakarta: Yudistira
Kamus Besar
Bahasa Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar