MAKALAH
WAWASAN NUSANTARA
DISUSUN OLEH :
WILDAN MUSLIM
FARDANY 17416649
2IB04
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
TEKNIK ELEKTRO
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR ...............................................................................................................
BAB 1
PENDAHULUAN
........................................................................................................
1.1
Latar Belakang ..................................................................................................
1.2
Maksud dan Tujuan
...........................................................................................
1.3
Ruang Lingkup
..................................................................................................
BAB 2
PEMBAHASAN
..........................................................................................................
2.1
Wawasan
Nasional, paham kekuasaan, dan teori geopolitik ...........................
2.2
Paham
kekuasaan dan geopolitik menurut bangsa Indonesia ..........................
2.3
Wawasan
nusantara dan latar belakang filosofis dari wawasan nusantara ......
2.4
Implementasi
wawasan nusantara dalam kehidupan nasional .........................
2.5
Pengertian
wawasan nusantara
........................................................................
2.6
Landasan
wawasan nusantara, unsur dasar wawasan nusantara, hakekat wawasan nusantara ..........................................................................................
2.7
Asas,
Arah pandang wawasan nusantaran
.......................................................
2.8
Kedudukan,
fungsi, dan tujuan wawancara nusantara .....................................
2.9
Tantangan
implementasi wawasan nusantara dengan adanya era baru kapitalisme
.......................................................................................................
2.10
Keberhasilan
implementasi wawasan nusantara ..............................................
BAB
3 PENUTUP
...................................................................................................................
3.1
Kesimpulan
......................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA
................................................................................................................
KATA PENGANTAR
Assalam’alaikum Wr. Wb.
Dengan
menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Kami panjatkan
puja dan puji syuur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah,
dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini
tentang “Asas – Asas Pengetahuan
Lingkungan dan Sumber Daya Alam”.
Makalah
ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan batuan dari berbagai pihak
sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan
banyak terimakasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan
makalah ini.
Terlepas dari semua itu, kami
menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat
maupun tata bahasanya. Oleh karena itu, dengan tangan terbuka kami menerima
segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat maupun
inspirasi terhadap pembaca.
Wassalamu’alaikum
Wr. Wb.
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara keanekaragaman (pendapat, kepercayaan,
hubungan, dsb) memerlukan suatu perekat agar bangsa yang bersangkutan dapat
bersatu guna memelihara keutuhan negaranya. Suatu bangsa dalam menyelengarakan
kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya, yang didasarkan atas
hubungan timbal balik atau kait-mengait antara filosofi bangsa, ideologi,
aspirasi, dan cita-cita yang dihadapkan pada kondisi sosial masyarakat, budaya
dan tradisi, keadaan alam dan wilayah serta pengalaman sejarah . Upaya
pemerintah dan rakyat menyelengarakan kehidupannya, memerlukan suatu konsepsi
yang berupa Wawasan Nasional yang dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan
hidup, keutuhan wilayah serta jati diri. Kata wawasan berasal dari bahasa Jawa
yaitu wawas (mawas) yang artinya melihat atau memandang, jadi kata wawasan
dapat diartikan cara pandang atau cara melihat. Kehidupan negara senantiasa
dipengaruhi perkembangan lingkungan strategik sehinga wawasan harus mampu
memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan
tantangan yang ditimbulkan dalam mengejar kejayaanya. Dalam mewujudkan aspirasi
dan perjuangan ada tiga faktor penentu utama yang harus diperhatikan oleh suatu
bangsa :
1.
Bumi/ruang dimana bangsa
itu hidup
2.
Jiwa, tekad dan semangat
manusia / rakyat
3.
Lingkungan
Wawasan
Nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan
lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi &
interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah
lingkungannya baik nasional, regional, maupun global.
1.2.
Maksud dan Tujuan
Untuk
Mengerti, Memahami, Mendalami dan Menghayati Latar Belakang Wawasan Nusantara,
Paham kekuasaan dan Geopolitik, Implementasi Wawasan Nusantara, Landasan,
Unsur, Hakekat, Asas, Kedudukan, Tantangan dan Keberhasilan Wawasan Nusantara
1.3.
Ruang Lingkup
1.
Latar Belakang Wawasan
Nusantara, Paham kekuasaan dan Geopolitik
2.
Implementasi Wawasan
Nusantara.
3.
Landasan, Unsur, Hakekat,
Asas, Kedudukan, Tantangan dan Keberhasilan Wawasan Nusantara.
BAB
2
PEMBAHASAN
2.1.
Wawasan Nasional, paham kekuasaan,
dan teori geopolitik
Wawasan
Nusantara adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan
lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi & interelasi)
serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik
nasional, regional, maupun global.
Wawasan
Nusantara Indonesia merupakan wawasan yang dikembangkan berdasarkan teori
wawasan nasioanal secara universal. Wawasan tersebut dibentuk dan dijiwai oleh
paham kekuasaan bangsa Indonesia dan geopolitik Indonesia.
Paham
Kekuasaan yang kita kenal selama ini memberikan suatu impuls untuk menciptakan
suatu formula pengaturan kenegaraan yang sejatinya membutuhkan koreksi di
berbagai sisi. dibawah ini adalah beberapa paham kekuasaan yang kita kenal:
a.
Machiavelli
Paham
ini memandang harus adanya suatu kekuatan politik yang besar guna
mempertahankan kedigdayaan suatu negara. ada beberapa cara untuk memelihara
stabilitas politik yaitu:
1. penghalalan
segala cara untuk mempertahankan dan merebut kekuasaan.
2. menjaga
eksistensi kekuasaan rezim, termasuk membenarkan politik Devide Et Impera.
3. pertahanan
politik dengan adu kekuatan, siapa yang kuat dia yang bertahan dan sebaliknya
siapa yang lemah dia yang tersingkir.
b.
Kaisar Napoleon Bonaparte
Napoleon
merupakan penganut paham Machiavelli, dia menambahkan bahwasannya untuk
mempertahankan suatu negara diperlukan dukungan penuh dari kondisi sosial
budaya berupa penciptaan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga mampu
melahirkan kondisi pertahanan dan keamanan yang solid.
c.
Jenderal Causewitz
Pandangan
ini adalah suatu dasar dari perang dunia I dimana perang dianggap sebagai suatu
hal yang harus dilakukan untuk mempertahankan kekuasaan dan pencapaian tujuan
nasional suatu negara. paham ini pula yang melegitimasi usaha ekspansi Rusia
dalam memperluas kekuasaannya.
d.
Fuerbach dan Hegel
Teori
Fuerbach dan Hegel melahirkan paham libberalisme yang ujung-ujungnya melahirkan
kolonialisme.
e.
Lenin
Paham
Lenin melahirkan komunisme yang berpangkal dari kelompo/komunal yang
mementingkan kelompok/Negara sebaliknya faham liberalism lahir dari
individualism dimana Negara tidak boleh mencampuri urusan pribadi/warga
f.
Lucien dan Sidney
Karena
politik dianggap kotor maka kedua tokou tersebut menghendaki agar berpolitik
itu harus santun/politik berbudaya.
Arti
geopolitik secara harfiah adalah geo asal dari geografi dan politik artinya
pemerintahan jadi geopolitik artinya cara menyelenggarakan suatu pemerintahan
yang disesuaikan /ditentukan oleh kondisi/konfigurasi geografinya (contoh NKRI
memilih Negara Kesatuan karena kondisi/konfigurasi geografinya berupa Negara
Kepulauan).
a.
Pandangan/ajaran
Frederich Ratzel dan Rudolf Kjellen
Kedua
tokoh ini mengibaratkan Negara itu adalah/merupakan mahluk hidup, oleh karena
Negara dianalogkan sebagai mahluk maka kalau Negara itu sudah tidak lagi
mempunyai ruang hidup (lebens raum) dihalalkan mencari bahkan kenyataannya
mencuri ruang hidup yang baru berupa negara orang/bangsa lain. inilah cikal
bakal timbulnya penjajahan di muka bumi ini.
b.
Pandangan/ajaran Karl
Haushofer dan Sir Halford Mackinder
Teori
Ratzel dan Kjellen dijabarkan oleh Haushofer dan mackinder dari Jerman (seperti
kita ketahui bahwa Negara Jerman terletak di daratan Eropa dan tidak mempunyai
laut/lautan) maka teori ini disebut wawasan benua/darat adapun dalilnya :
Barangsiapa yang ingin menguasai dunia kuasailah “jantung dunia” (yang dimaksud
dunia ialah benua Eropa, Afrika dan Asia) karena itu teori ini disebut teori jantung.
Teori ini dilaksanakan oleh Hitler dengan timbulnya Perang Dunia II.
c. Pandangan/ajaran
Sir Walter Raleigh dan Alfred Thayer Mahan
Kedua
Tokoh ini berasal dari Inggris (seperti kita ketahui bahwa Negara Inggris
adalah Negara Kepulauan/kelautan sehingga kedua tokoh ini berwawasan laut atau
bahari dengan dalilnya : Barang siapa ingin menguasai dunia kuasailah
perdagangan dengan armada laut yang tangguh dan kuat (antara lain Negara
Inggris, Spanyol, Portugis dan Belanda).
d. Pandangan/ajaran
Mitchel, Saversky, Douhet dan Fuller
Menurut
Tokoh-tokoh ini bahwa suatu Negara itu selain berdaulat di darat, laut dan
udara berdaulat juga di angkasa/dirgantara maka Tokoh-tokoh tersebut termasuk
wawasan dirgantara. Masalahnya seberapa jauh suatu negara berdaulat di angkasa?
Saat ini pada umumnya Negara-negara sudah menguasai ruang angkasa di ruang
geostasioner.
e.
Pandangan/ajaran Nicholas
J Spykmen
Pendapat
Spykmen bahwa setiap Negara berdaulat baik didara, laut dan udara, ajaran ini
disebut teori gabungan, teori kombinasi/campuran, teori daerah batas atau teori
Rimland (NKRI menganut teori ini).
2.2.
Paham kekuasaan dan geopolitik
menurut bangsa Indonesia
1.
Paham kekuasaan Indonesia
Bangsa
Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang
perang dan damai berdasarkan : “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih
cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak
mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung
persengketaan dan ekspansionisme.
2.
Geopolitik Bangsa
Indonesia
Geopolitik
Bangsa Indonesia didasarkan atas nilai KeTuhanan dan kemanusiaan yang luhur
sesuai pembukaan UUD’45. Yang pada intinya :
a. Bangsa
Indonesia cinta damai tapi lebih cinta kemerdekaan
b. Bangsa
Indonesia menolak segala bentuk penjajahan dan menolak ekspansionisme
Dalam menjalin hubungan internasional Bangsa Indonesia
berpijak pada paham kebangsaan (nasionalisme) yang membentuk suatu wawasan
kebangsaan dengan menolah chauvinisme. Bangsa Indonesia terbuka dalam menjalin
hubungan kerjasama antar bangsa yang saling menolong dan saling menguntungkan.
3.
Paham Geopolitik Bangsa
Indonesia:
Geopolitik
: Persatuan dan Kesatuan : Bhinneka Tunggal Ika
Bangsa
Indonesia cinta damai akan tetapi lebih cinta kepada kemerdekaan dan kedaulatan
nusantara
Paham
Indonesia tentang negara kepulauan ( berbeda dengan paham archipelago barat :
laut sebagai pemisah pulau ) laut sebagai penghubung pulau, wilayah negara:
satu kesatuan utuh tanah air
2.3.
Wawasan nusantara dan latar belakang
filosofis dari wawasan nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang suatu
bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya
yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta pembangunannya di dalam
bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional, regional, maupun
global.
Wawasan Nusantara Indonesia merupakan wawasan
yang dikembangkan berdasarkan teori wawasan nasioanal secara universal. Wawasan
tersebut dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan bangsa Indonesia dan
geopolitik Indonesia.
a.
Falsafah Pancasila,
Pancasila merupakan dasar dalam terjadinya wawasan nusantara dari nilai-nilai
yang terdapat dalam Pancasila. Nilai-nilai tersebut antara lain sebagai
berikut.
· Penerapan
HAM (Hak Asasi Manusia). misalnya pemberian kesempatan dalam menjalankan ibadah
sesuai dengan agama yang dianutnya.
· Mengutamakan
pada kepentingan masyarakat dari pada kepentingan indivud dan golongan
· Pengambilan
keputusan berdasarkan dalam musyawarah mufakat.
b.
Aspek Kewiilayahan
Nusantara, aspek kewilayahan nusantara dalam hal ini pada pengaruh geografi
karena indonesia kaya akan SDA dan suku bangsa
c.
Aspek Sosial Budaya,
aspek sosial budaya dimana dalam hal ini dapat terjadi karena indonesia
terdapat ratusan suku bangsa yang keseluruhan memiliki adat istiadat, bahasa,
agama dan kepercayaan yang berbeda-beda, yang menjadikan tata kehidupan
nasional memiliki hubungan interaksi antara golongan karena dapat menyebabkan
konflik yang besar dari keberagaman budaya.
d.
Aspek Sejarah,
dapat mengacuh kepada aspek sejarah karena indonesia memiliki banyak
pengalaman sejarah yang tidak ingin terulangnya perpecahan dalam bangsa dan
negara Indonesia. Dimana kemerdekaan yang didapatkan merupakan hasil semangat
persatuan dan kesatuan bangsa indonesia, sehingga harus dipertahankan untuk
persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan indonesia.
2.4.
Implementasi wawasan nusantara dalam
kehidupan nasional
1.
Kehidupan Politik
a.
Pelaksanaan politik
diatur dalam UU partai politik, pemilihan umum, pemilihan presiden dimana
pelaksanaannya sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa. Misalnya dalam
pemilihan presiden, DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis
dan keadilan, agar tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa indonesia.
b.
Pelaksanaan kehidupan
bermasyarakat dan bernegara harus sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia
tanpa pengecualian.
c.
Mengembangkan sikap HAM
dan pluralisme dalam mempersatukan dan mempertahankan berbagai suku, agama, dan
bahasa, sehingga terciptanya dan menumbuhkan rasa toleransi.
d.
Memperkuat komitmen
politik dalam partai politik dan pada lembaga pemerintahan untuk meningkatkan
kebangsaan, persatuan dan kesatuan.
e.
Meningkatkan peran
indonesia dalam dunia internasional dan memperkuat korps diplomatik dalam upaya
penjagaan wilayah Indonesia khususnya pulau terluar dan pulau kosong.
2.
Kehidupan Ekonomi
a.
Harus sesuai berorientasi
pada sektor pemerintahan, perindustrian, dan pertanian
b.
Pembangunan ekonomi harus
memperhatikan keadilan dan keseimbangan antara daerah, sehingga dari adanya
otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
c.
Pembangunan ekonomi harus
melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro
dalam pengembangan usaha kecil.
3. Kehidupan
Sosial
a.
Mengembangkan kehidupan
bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status
sosial, maupun daerah.
b.
Pengembangan budaya
Indonesia untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan
pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah.
4.
Kehidupan Pertahanan dan
Keamanan
a.
Memberikan kesempatan
kepada setiap warga negara untuk beperan aktif karena merupakan kewajiban
setiap warga negara seperti meningkatkan kemampuan disiplin, memelihara
lingkungan, dan melaporkan hal-hal yang mengganggu kepada aparat dan belajar
kemiliteran.
b.
Membangun rasa persatuan
dengan membangun rasa solidaritas dan hubungan erat antara warga negara berbeda
daerah dengan kekuatan keamanan agar ancaman suatu daerah atau pulau menjadi
ancaman bagi daerah lain untuk membantu daerah yang diancam tersebut.
c.
Membangun TNI profesional
dan menyediakan sarana dan prasarana bagi kegiatan pengamanan wilayah
indonesia, khususnya pulau dan wilayah terluar Indonesia.
2.5.
Pengertian wawasan nusantara
Pengertian wawasan nusantara menurut definisi prof.
Dr. Wan Usman adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah
airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang
beragam.
Pengertian wawasan nusantara menurut definisi Kel.
Kerja LEMHANAS (Lembaga Pertahanan Nasional) 1999 adalah cara pandang dan sikap
bangsa indonesia mengenai diri dan lingkungan yang beragam dan bernilai
startegis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuan
wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
untuk mencapai tujuan nasional.
Pengertian wawasan nusantara menurut definisi Tap MPR
tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
mengenai diri dan lingkungan dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa
serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa,
dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
2.6.
Landasan wawasan nusantara, unsur
dasar wawasan nusantara, hakekat wawasan nusantara
a.
Landasan Wawasan
Nusantara
·
Landasan Idil adalah
pancasila
·
Landasan Konstitusional
adalah UUD 1945
b.
Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat wawasan nusantara adalah hakikat yang selalu
utuh dengan menyeluruh dalam lingkup nusantara untuk kepentingan nasional,
tanpa menghilangkan kepentingan lainnya sepert kepentingan daerah, golongan,
dan perorangan.
c.
Unsur – unsur wawasan
nusantara terdiri atas:
1.
Wadah, yang terbagi atas
tiga bagian, yakni:
a)
Wujud Wilayah Batas ruang
lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat
gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh karena itu
Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan
didalamnya. Setelah bernegara dalam negara kesatuan Republik Indonesia, bangsa
indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagi kegiatan
kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik.
b)
Tata Inti Organisasi Bagi
Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut
bentuk dan kedaulatan negara kekuasaaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem
perwakilan.
c)
Tata Kelengkapan
Organisasi Wujud tata kelengkapan organisasi. adalah kesadaran politik dan
kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup
partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, dan seluruh aparatur
negara. Yang dapat diwujudkan demokrasi yang secara konstitusional berdasarkan
UUD 1945 dan secara ideal berdasarkan dasar filsafat pancasila
2.
Isi Wawasan Nusantara Isi
adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan
nasional yang terdapat pada pembukaan UUD 1945. Isi wawasan nusantara
menyangkut dua hal yang penting, yaitu:
a)
Realisasi aspirasi bangsa
sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
b)
Persatuan dan kesatuan
dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3.
Tata Laku Wawasan
Nusantara Tata laku merupakan dasar interaksi antara wadah dengan isi, yang
terdiri dari tata laku tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah
mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa indonesia,
sedang tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan , perbuatan, dan perilaku
dari bangsa Indonesia. Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam
arti kemanunggalan. Meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian.
2.7
Asas, Arah pandang wawasan nusantara
1.
Asas Wawasan Nusantara
Merupakan suatu ketentuan mendasar yang harus
dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan agar dapat terwujud dalam bentuk
ketaatan dalam komponen atau unsur pembentukan bangsa indonesia berdasarkan
suku atau golongan yang dapat menciptakan suatu kesepakatan bersama. Asas
wawasan nusantara terbagi menjadi:
a.
Tujuan yang sama:
memiliki suatu tujuan yang sama tanpa adnya suatu paksaan.
b.
Keadilan: kesesuaian
dalam membagi hasil dengan cara yang adil dan merata.
c.
Kejujuran: memiliki
suatu keberanian dalam berfikir, bertindak, dan berkata dalam menyampaikan
kenyataan (relita) walaupun kenyataan tersebut dapat sangat menyakitkan bagi
orang lain maupun bagi diri sendiri.
d.
Solidaritas: memiliki
rasa setia kawan, dapat memberi dan rela berkorban demi orang lain tanpa
meminta suatu imbalan dari orang lain.
e.
Kerjasama: adanya
kekompakkan dalam kegiatan yang didasarkan secara hati nurani dalam mencapai
tujuan yang diinginkan.
f.
Kesetiaan dalam menjalin
suatu kesepakatan: suatu kesetian atau kesepakatan yang dijalani bersama
untuk menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhineka tunggal ika.
g.
Tujuan dalam asas wawasan
nusantara untuk menjamin kepentingan dalam nasional didunia yang secara tak tentu
selalu berubah-ubah, dan dapat menciptakan kertertiban dunia.
2.
Arah Pandang Wawasan
Nusantara
Dalam
arah pandang wawasan nusantara dibagi menjadi 2, yaitu kedalam dan keluar dalam
hal ini di pengaruhi oleh latar belakang budaya, sejarah, kondisi dan konstelasi
geografi dengan memperhatikan perkembangan lingkungan.
a.
Arah pandang wawasan
nusantara ke dalam
Mengandung makna bahwa bangsa indonesia harus peka dan
berusaha dalam mencegah dan mengatasi faktor-faktor yang menyebabkan suatu
konflik bangsa dan harus dapat memelihara persatuan dan kesatuan dalam
kebhinekaan tunggal ika. Dalam arah pandang ke dalam memiliki tujuan mewujudkan
suatu persatuan dan kesatuan dalam kehidupan nasional, baik dalam aspek alamiah
atau aspek social
b.
Arah pandang wawasan
nusantara ke luar
Mengandung makna bahwa dalam kehidupan internasional
bangsa indonesia harus berusaha dalam menjaga kepentingan nasional untuk semua
aspek kehidupan agar dapat menciptakan tujuan nasional yang tertera dalam
pembukaan UUD 1945.
Dalam arah pandang keluar memiliki tujuan untuk
menjaga dan menjaminnya kepentingan nasional didalam dunia ikut serta dalam
melaksanakan ketertiban dunia, yang didasarkan kepada kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial dengan adanya kerjasama dan sikap yang saling
menghormati. Dalam hal ini bahwa kehidupan bangsa indonesia harus berusaha
untuk mengamankan kepentingan nasionalnya dalam aspek ekonomi, politik, sosial
budaya untuk mempertahankan dan menciptakan suatu tujuan nasional yang sesuai
dengan pembukaan UUD 1945.
2.8
Kedudukan, fungsi, dan tujuan wawancara nusantara
1.
Kedudukan merupakan
ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi
penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita – cita dan
tujuan nasional. Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari
stratifikasinya sebagai berikut:
a.
Pancasila sebagai
falsafah, ideology bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
b.
Undang – Undang Dasar
1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan
konstitusional.
c.
Wawasan Nusantara sebagai
visi nasional, berkedudukan sebagai landasan Visional.
d.
Ketahanan Nasional
sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
e.
GBHN sebagai politik dan
strategi nasional atau sebagai kebijaksanaan dasar Nasional, berkedudukan
sebagai landasan operasional.
2.
Fungsi
a.
Wawasan nusantara sebagai
konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam
pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
b.
Wawasan nusantara sebagai
wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi,
kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan
pertahanan dan keamanan.
c.
Wawasan nusantara sebagai
wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia
dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh
wilayah dan segenap kekuatan negara.
d.
Wawasan nusantara sebagai
wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak
terjadi sengketa dengan negara tetangga.
3.
Tujuan
Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan
UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah “untuk
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan
perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
Tujuan
bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta
kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian
dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
2.9
Tantangan implementasi wawasan nusantara dengan adanya
era baru kapitalisme
Kapitalisme adalah suatu sistem ekonomi yang
didasarkan atas hak milik swasta atas macam – macam barang dan kebebasan
individu untuk mengadakan perjanjian dengan pihak lain dan untuk berkecimpung
dalam aktivitas – aktivitas ekonomi yang dipilihnya sendiri berdasarkan
kepentingan sendiri serta untuk mencapai laba guna diri sendiri.
Di era baru kapitalisme, sistem ekonomi untuk
mendapatkan keuntungan dengan melakukan aktivitas – aktivitas secara luas dan
mencakup semua aspek kehidupan masyarakat sehingga diperlukan strategi baru
yaitu adanya keseimbangan.
Untuk dapat bertahan dalam era baru kapitalisme harus
membuat strategi baru yaitu keseimbangan (balance) antara paham individu dan
paham sosialis. Di era baru kapitalisme, negara – negara kapitalis
dalam rangka mempertahankan eksistensinya di bidang ekonomi menekan negara –
negara berkembang dengan menggunakan isu – isu global yaitu Demokrasi, Hak
Asasi Manusia, Lingkungan hidup.
Penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola
pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan
negara.
a.
Implementasi dalam
kehidupan politik, adalah menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang
sehat dan dinamis, mewujudkan pemerintahan yang kuat, aspiratif, dipercaya.
b.
Implementasi dalam
kehidupan ekonomi, adalah menciptakan tatanan ekonomi yang benar – benar
menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara
merata dan adil.
c.
Implementasi dalam
kehidupan sosial budaya, adalah menciptakan sikap batiniah dan lahiriah
yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan sebagai
kenyataan yang hidup di sekitarnya dan merupakan karunia Sang Pencipta.
d.
Implementasi dalam
kehidupan pertahanan dan keamanan, adalah menumbuhkan kesadaran cinta
tanah air dan membentuk sikap bela negara pada setiap WNI.
Ada
beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan
nusantara, yaitu:
a.
Pelaksanaan kehidupan
politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU
Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang – undang tersebut
harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa. Contohnya seperti dalam
pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip
demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan
bangsa.
b.
Pelaksanaan kehidupan
bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum yang
berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi
setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk
hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan
daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara
nasional.
c.
Mengembangkan sikap hak
asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama,
dan bahasa yang berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
d.
Memperkuat komitmen
politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk mengikatkan
semangat kebangsaan dan kesatuan.
e.
Meningkatkan peran
Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai
upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau – pulau terluar dan pulau
kosong.
2.10 Keberhasilan
implementasi wawasan nusantara
Wawasan Nusantara perlu menjadi pola yang mendasari
cara berpikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, dan menangani
permasalahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang
beroriantasi kepada kepentingan rakyat dan keutuhan wilayah tanah air. Wawasan
Nusantara juga perlu diimplementasikan dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial
budaya dan pertahanan keamanan serta dalam upaya menghadapi tantangan –
tantangan dewasa ini. Karena itu, setiap warga negara Indonesia perlu memiliki
kesadaran untuk:
Mengerti, memahami, dan menghayati hak dan kewajiban
warga negara serta Hubungan warga negara dengan negara, sehingga sadar sebagai
bangsa Indonesia yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan
Wawasan Nusantara.
Mengerti, memahami, dan menghayati bahwa di dalam
menyelenggarakan kehidupannya negara memerlukan Konsepsi Wawasan Nusantara,
sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki Wawasan Nusantara guna
mencapai cita – cita dan tujuan nasional.
Untuk mengetuk hati nurani setiap warga negara
Indonesia agar sadar bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, diperlukan
pendekatan dengan program yang teratur, terjadwal, dan terarah. Hal ini akan
mewujudkan keberhasilan dari implementasi Wawasan Nusantara. Dengan demikian
Wawasan Nusantara terimplementasi dalam kehidupan nasional guna mewujudkan
Ketahanan Nasional.
BAB 3
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara keanekaragaman
(pendapat, kepercayaan, hubungan, dsb) memerlukan suatu perekat agar bangsa
yang bersangkutan dapat bersatu guna memelihara keutuhan negaranya. Suatu bangsa
dalam menyelengarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya,
yang didasarkan atas hubungan timbal balik atau kait-mengait antara filosofi
bangsa, ideologi, aspirasi, dan cita-cita yang dihadapkan pada kondisi sosial
masyarakat, budaya dan tradisi, keadaan alam dan wilayah serta pengalaman
sejarah . Upaya pemerintah dan rakyat menyelengarakan kehidupannya, memerlukan
suatu konsepsi yang berupa Wawasan Nasional yang dimaksudkan untuk menjamin
kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri.
Mengerti, memahami, dan menghayati hak dan kewajiban
warga negara serta Hubungan warga negara dengan negara, sehingga sadar sebagai
bangsa Indonesia yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan
Wawasan Nusantara.
Mengerti, memahami, dan menghayati bahwa di dalam
menyelenggarakan kehidupannya negara memerlukan Konsepsi Wawasan Nusantara,
sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki Wawasan Nusantara guna
mencapai cita – cita dan tujuan nasional.
3.2
Saran
Untuk mengetuk hati nurani setiap warga negara
Indonesia agar sadar bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, diperlukan
pendekatan dengan program yang teratur, terjadwal, dan terarah. Hal ini akan
mewujudkan keberhasilan dari implementasi Wawasan Nusantara. Dengan demikian
Wawasan Nusantara terimplementasi dalam kehidupan nasional guna mewujudkan
Ketahanan Nasional.
DAFTAR PUSTAKA
gatot_sby.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/17765/draft-2.pdf