BAB 5 WARGA NEGARA DAN NEGARA
HUKUM, NEGARA, DAN PEMERINTAHAN
1. HUKUM
A.
Pengertian
Hukum
Sukar kiranya untuk memberikan suatu
definisi tentang hukum. Beberapa perumusan yang ada, masing-masing menonjolkan
segi tertentu dari hukum. Di dalam bukunya “ Pengantar Dalam Hukum Indonesia:,
Utrecht memberikan batasan hukum sebagai himpunan peraturan-peraturan
(perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib dalam
masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
Selain Utrecht beberapa Sarjana Hukum
Indonesia lainnya pula merumuskan definisi hukum. Di antaranya adalah JCT.
Simorangkir SH. Dan Woerjono Sastropranoto SH. yang mendefinisikan hukum
sebagai peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusian
dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib,
pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya
tindakan, yaitu dengan hukum tertentu.
B.
Ciri-ciri
dan Sifat Hukum
Agar dapat mengenal hukum lebih jelas, maka kita
perlu mengenal ciri dan sifat hukum itu sendiri.
Ciri hukum adalah :
-
Adanya perintah atau larangan
-
Perintah atau larangan itu harus
dipatuhi setiap orang
Agar tata tertib dalam masyarakat dapat
dilaksanakan dan tetap terpelihara dengan baik, perlu ada peraturan yang
mengatur dan memaksa tata tertib itu untuk ditaati yang disebut kaidah hukum.
Dan kepada barangsiapa yang melanggar baik sengaja atau tidak, dapat dikenai
sangsi yang berupa hukuman.
Akan tetapi ternyata tidak setiap orang
mau menaati kaidah hukum tersebut, oleh karena itu agar peraturan hidup itu
benar-benar dilaksanakan dan ditaati, maka perlu dilengkapi dengan unsur
memaksa. Sehingga hukum menjadi peraturan hidup yang dapat memaksa orang untuk
menaati serta dapat memberikan sangsi tegas terhadap setiap orang yang tidak
mematuhinya.
C.
Sumber-sumber
Hukum
Ialah segala sesuatu yang menimbulkan
aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat
mengakibatkan sangsi tegas dan nyata.
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan
segi material
Sumber hukum material dapat kita tinjau lagi dari
berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah,ekonomi dan lain-lain.
Sedangkan sumber hukum formal antara lain ialah :
1) Undang-undang
(Statute)
Ialah suatu peraturan negara yang mempunyai
kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara;
2) Kebiasaan
(Costum)
Ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan
berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga
tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum.
3) Keputusan-keputusan hakim (Yurisprudensi)
Ialah keputusan hakim terdahulu yang sering
dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
4) Traktat (Treaty)
Ialah perjanjian antara dua orang atau lebih
mengenai suatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat
dengan isi perjanjian tersebut.
5) Pendapat Sarjana
Hukum
Ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip
para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.
D. Pembagian Hukum
1) Menurut
“sumbernya” hukum dibagi dalam :
a. Hukum
Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
b.
Hukum
Kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebiasaan (adat).
c. Hukum
Traktat, ialah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara dalamsuatu perjanjian
antar negara.
d.
Hukum
Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
2) Menurut “bentuknya”
hukum dibagi dalam :
a.
Hukum
tertulis, yang terbagi lagi atas :
- Hukum
tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
- Hukum
tertulis tak dikodifikasikan.
b.
Hukum
tak tertulis.
3) Menurut “tempat berlakunya” hukum
dibagi dalam :
a.
Hukum
Nasional ialah hukum dalam suatu negara.
b.
Hukum
Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional.
c.
Hukum
Asing ialah hukum dalam negara lain.
d.
Hukum
gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya.
4) Menurut “waktu
berlakunya” hukum dibagi dalam :
a.
Ius
Constitutum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu
masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
b.
Ius
Constituendum ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan
datang.
c.
Hukum
Asasi (hukum alam) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia.
5) Menurut “cara
mempertahankannya” dibagi dalam :
a.
Hukum
material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan
hubungan yang berwujudperintah-perintah dan larangan-larangan.
Contoh : Hukum Perdata, dan lain-lain. Oleh karena
itu, bila kita berbicara Hukum Pidana atau Perdata, maka yang dimaksud adalah
Hukum Pidana atau Perdata material.
b.
Hukum
Formal ( Hukum Proses atau Hukum Acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yang
mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material
atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara
ke muka pengadilan dan bagaimana caranyahakim memberi putusan.
Contoh : Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara
Perdata.
6) Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
a. Hukum
yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunyai
paksaan mutlak.
b. Hukum
yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak
yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.
7) Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
a. Hukum
Obyektif ialah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai
orang atau golongan tertentu.
b. Hukum
Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap
seseorang tertentu atau lebih.
Kedua jenis hukum ini jarang digunakan.
8) Menurut “isinya” hukum dibagi dalam :
a. Hukum
Privat (Hukum Sipil) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu
dengan yang lainnnya, dan menitik beratkan pada kepentingan perseorang,
b. HukumPublik
(Hukum Negara) ialah hukum yang mengatur hubungan negara dan alatperlengkapan
atau negara dengn warganegaranya.
2. NEGARA
A.
Pengertian
Negara dan Tugas Utama Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang
mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.
Oleh karena itu, sebagai organisasi,
negara dapat memaksakan kekuasaanya secara sah terhadap semua golongan
kekuasaan serta dapat menetapkan tujuan hidup bersama. Dengan perkataan lain,
negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu :
1. Mengatur
dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu
sama lainnya.
2. Mengatur
dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan
bersamayang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
Dengan demikian, sebagai organisasi, negara
mempunyai kekuasaan yang paling kuat dan teratur.
B. Sifat-sifat Negara
Sebagai organisasi kekuasaan tertinggi,
negara mempunyai sifat khusus yang tidak melekat pada organisasi lain. Sifat
tersebut melekat pada negara karena penjelmaan (Manifestasi) dari kedaulatan
yang dimiliki,. Adapun sifat tersebut adalah :
1. Sifat
memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik
secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya
anarkhi.
2. Sifat
monopoli, artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan
bersama dari masyarakat.
3. Sifat
mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenaisemua orang
tanpa kecuali.
C. Bentuk Negara
Dari erat tidaknya serta sifat hubungan
suatu negara ke dalam maupun ke luar, dapat kita bedakan antara bentuk negara
dan bentuk kenegaraan. Disebut bentuk negara jika hubungan negara ke dalam
(dengan daerah-daerahnya) maupun ke luar (dengan negara lain)ikatannya
merupakan suatu negara. Sedang bentuk kenegaraan ialah jika hubungan ke dalam
maupun ke luarnya, ikatannya merupakan suatu negara.
Dalam teori modern sekarang ini,bentuk negara yang
terpenting adalah : Negara Kesatuan dan Negara Serikat.
1) Negara Kesatuan
(Unitarisme)
Adalah suatu negara yang
merdeka dan berdaulat, di mana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintah
dalam negara itu berada pada pusat.
Ada 2 macam bentuk negara Kesatuan, yaitu :
a.
Negara
Kesatuan dengan sistem sentralisasi.
b.
Negara
Kesatuan dengan sistem desentralisasi.
2) Negara Serikat
(negara Federasi)
Adalah negara yang terjadi
dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara
merdeka, berdaulat, ke dalamsuatu ikatan kerjasama yang efektif untuk
melaksanakan urusan secara bersama. Setelah menggabungkan diri, masing-masing
negara itu melepaskan sebagian kekuasaan dan menyerahkan kepada Negara
Federalnya. Kekuasaan yag diserahkan disebukan secara satu persatu (liminatif)
dan hanya kekuasaan yang disebut itulah yang diserahkan. Dengan demikian,
kekuasaan asli ada pada Negara Bagian.Dan biasanya yang diserahkan adalah
urusan luar negeri, pertahanan negara dan keuangan.
D.
Unsur-unsur
Negara
Untuk dikatan sebagai suatu negara, negara harus
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1) harus
ada wilayahnya
2) harus
ada rakyatnya
3) harus
ada pemerintahnya
4) harus
ada tujuannya
5)
mempunyai kedaulatan.
E.
Tujuan
Negara Republik Indonesia
Walaupun ada beberapa teori tujuan negara,
namun yang menjadi tujuan Pemerintah Negara Republik Indonesia adalah
sebgaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4 : “Kemudian daripada itu
untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan ...”.
1) Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
berarti bahwa Negara
Indonesia tidak mengadakan pembedaan terhadap suku, agama, ras dan golongan
dalam membawa rakyatnya ke arah tujuan yang dicita-citakan.
2) Memajukan
kesejahteraan umum
Ini berarti bahwa negara
Republik Indonesia menghendaki agar semua warga dapat mengenyamkesejahteraan,
bukan hanya dinikmati oleh beberapa orang atau segolongan orang tertentu saja.
3) Mencerdaskan
kehidupan bangsa
Kemajuan dunia dewasa ini
menyadarkan usaha Pemerintah Indonesia untuk lebih mempergiat usaha dalam
lapangan pendidikan.
4) Ikut melaksanakan
ketertiban dunia.
Sejak Indonesia mencapai
kemerdekaanya, maka tidak henti-hentinya Pemerintah dan bangsa Indonesia
membantu perjuangan bangsa-bangsa yang dijajah. Di samping itu juga turut
berusaha dengan aktif meredakan ketegangan dunia yang mengancam ketertiban dan
perdamaian.
3. PEMERINTAH
Pemerintah merupakan salah satu unsur
penting daripada negara. Tanpa Pemerintah, maka negara tidak ada yang mengatur.
Karena Pemerintah merupakan roda negara, maka tidak akan mungkin ada suatu
negara tanpa Pemerintah.
Dalam pengertian umum sering
dicampuradukan pengertian Pemerintah dan pemerintahan, seakan-akan keduanya
adalah sama. Padahal jelas keduanya berbeda.
Untuk membedakan kedua istilah tersebut,
maka istilah tersebut harus dibedakan dalam atri luas dan dalam arti sempit.
Pemerintahan dalam arti luas :
· Segala
kegiatan atau usaha yang terorganisir, bersumber pada kedaulatan dan
berlandaskan dasar negara, mengenai rakyat/penduduk dan wilayah (negara itu)
demi tercapainya tujuan negara
· Segala
tugas, kewenangan, kewajiban negara yang harus dilaksanakan menurut dasar-dasar
tertentu (suatu negara) demi tercapainya tujuan negara
·
Kalau
kita mengikuti pemisahan kekuasaan Montesquieu, maka meliputi bidang
legislatif, eksekutif, yudikatif. Kalau kita mengikuti Vollenhoven maka
meliputi bidang wetgeving, rechtspraak, politie, bestuur.
Pemerintahan dalam arti sempit
· Kalau
kita mengikuti Montesquieu, maka hanyalah tugas, kewajiban dan kekuasaan negara
di bidang eksekutif
·
Kalau
kita mengkikuti Vollenhoven, kekuasaan negara di bidang bestuur.
Mengikuti pengertian pemerintahan dalam arti luas
dan sempit tersebut, maka :
Pemerintah dalam arti luas :
Adalah menunjuk kepada alat perlengkapan
negara seluruhnya (aparatur negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh
tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.
Pemerintah dalam arti sempit :
Adalah hanya menunjuk kepada alat
perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.
WARGA NEGARA DAN NEGARA
Unsur penting suatu negara yang lain adalah rakyat. Tanpa ada rakyat, maka
negara itu hanya ada dalam angan-angan. Termasuk rakyat suatu negara adalah
meliputi semua orang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara
tersebut dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut. Dalam hubungan ini rakyat
diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan
dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Menurut Kansil, orang-orang yang berada dalam wilayah suatu negara ini
dapat dibedakan menjadi :
1) Penduduk
ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh
peraturan negara yang bersangkutan,diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok
(domisili) dalam wilayah negara itu.
Penduduk ini dapat dibedakan menjadi 2 lagi, yaitu
:
a. Penduduk
Warga Negara atau Warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur
oleh Pemerintah negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri;
b. Penduduk
bukan Warga negara atau Orang Asing adalah penduduk yang bukan warga negara.
2) Bukan
Penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara
waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.
A. Asas Kewarganegaraan
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi
warganegara, digunkan 2 kriteria, yaitu :
1)
Kriterium
kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagimenjadi 2, yaitu :
a.
Kriterium
kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula “Ius Sanguinis”. Di dalam
asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas
kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
b.
Kriterium
kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau “Ius Soli”. Di dalam asas ini,
seseorang memperoleh kewarganegaraanya berdasarkan negara tempat di mana dia
dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
Kedua prinsip kewarganegaraan
ini digunakansecara bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa
meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Solidan Ius Sanguinis akan menyebabkan
terjadinya kewarganegaraan rangkap (bipatride) atau tidak mempunyai sama sekali
(a-patride)
Berhubungan dengan itu, maka
untuk menentukan kewarganegaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan
(di samping kedua asas di atas) yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif.
Pelaksanaan kedua stelsel ini kita bedakan dalam :
· Hak
opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif);
· Hak
repudiasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel pasif).
2) Naturalisasi
atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang
dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan negara lain.
Di Indonesia, siapa-siapa yang menjadi warganegara
telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945, yaitu :
a. Yang
menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
b. Syarat-syarat
mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
B. Hak dan Kewjiban Warga Negara Indonesia
Apabila kita melihat pasal-pasal dalam UUD
1945, maka akan dapat kita temukan beberapa ketentuan tentang hak-hak warga
negara, misalnya, pendidikan, pertahanan dan kesejahteraan sosial.
Pasal 27
(2)
:
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 30
(1)
:
Tiap-tiap warga negara berhak ... ikut serta dalam
usaha pembelaan negara.
Pasal 31
(1)
:
Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan
pengajaran.
Selain pasal-pasal yang menyebutkan hak
warga negara maka terdapat pula beberapa pasal yang menyebutkan tentang
kemerdekaan warga negara :
Pasal 27
(1)
:
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan ... (hak memilih dan dipilih).
Pasal 29
(2)
:
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamannya dan
kepercayaannya itu (hak untuk beragama dan beribadat menurut kepercayaan
masing-masing, selama agama dan kepercayaan itu diakui Pemerintah).
Pasal
28 :
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebgainya ditetepkan dengan
undang-undang.(hak bersama dan mengeluarkan pendapat).
Di samping itu dua ketentuan dengan tegas
menyebutkan tentang kewajiban warga negara :
Pasal 27 (1)
:
Segala warga negara wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidakada kecuainya.
Pasal30
(1) :
Tiap-tiap warga negara wajib ikut serta dalamusaha
pembelaan bangsa.
Pembedaan
penduduk suatu negara menjadi warga negara dan orang asing tersebut, pada
hakikatnya adalah untuk membedakan “hak dan kewajiban” nya saja.
Orang asing di
Indonesia tidak mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana warga negar indonesia.
Mereka tidak mempunyai hak untuk memilih dan dipilih, hak dan kewajiban
mempertahankan dan membela negara, namun mereka mempunyai kewajiban untuk
tunduk dan patuh pada peraturan, dan berhak mendapatkan perlindungan atas diri
dan harta bendanya.
CONTOH KASUS :
Atas undangan
dan niat positif PSSI, Irfan Bachdim dan Sergio van Dijk datang ke Indonesia.
Dari hasil pertandingan eksebisi di atas lapangan, baik pelatih maupun penonton
sama-sama puas. Dukungan agar keduanya membela Merah-Putih kian deras. PSSI
menyambut positif. Apa lagi yang dibutuhkan? Tepat, status kewarganegaraan
kedua pemain!
Irfan memiliki
darah Indonesia dari sang ayah yang menikahi seorang wanita Belanda, sedangkan
kakek-nenek Sergio adalah orang Indonesia asli sebelum mengungsi ke Negeri
Kincir Angin itu 1950-an silam. Keduanya masih memiliki sanak keluarga di
Indonesia dan acap mengunjungi nusantara.
Berdasarkan
undang-undang tentang kewarganegaraan terbaru, UU no.12/2006, dikenal status
kewarganegaraan ganda dalam tataran hukum Indonesia. Namun, status tersebut
hanya berlaku pada anak hasil pernikahan antara warga negara Indonesia (WNI)
dengan warga negara asing (WNA). Hingga berusia 18 tahun atau menikah, anak
tersebut harus memilih kewarganegaraannya.
Jika memilih
menjadi WNI, dia harus menyatakan dengan tertulis kepada pemerintah/pejabat
yang membidangi/Departemen Kehakiman. Pernyataan tersebut harus disampaikan
dalam tenggang waktu tiga tahun setelah ulang tahun ke-18.
Berdasarkan
prinsip ini, Irfan harus menentukan sikap. Lahir tanggal 11 Agustus 1988, Irfan
masih punya hak untuk menjadi WNI hingga 11 Agustus 2009. Jika tidak ada
pernyataan hingga tenggat tersebut, hak untuk menjadi WNI otomatis hilang.
Irfan saat ini
terdaftar sebagai pemain FC Utrecht dengan menggunakan paspor Belanda.
Untuk kasus
Sergio, sedikit lebih rumit karena UU tersebut tidak menyebutkan secara
spesifik status kewarganegaraan dari kakek/nenek, melainkan langsung dari
orangtua. Jadi, karena Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda, Sergio
harus menanggalkan kewarganegaraan Belanda untuk menjadi WNI.
Proses yang
dijalani Sergio adalah proses naturalisasi. Untuk mengajukan kewarganegaraan
melalui proses ini, seseorang antara lain disyaratkan sudah berusia 21 tahun,
lahir di wilayah Republik Indonesia atau setidaknya sudah tinggal selama lima
tahun berturut-turut, dan cukup datat berbahasa Indonesia.
Proses tersebut
dapat berjalan "instan" jika Pemerintah atau terlebih dahulu PSSI
melakukan inisiatif dengan alasan kepentingan negara atau karena prestasi yang
luar biasa, dalam hal ini di bidang olahraga, yaitu sepakbola. Status WNI akan
diberikan oleh Presiden Republik Indonesia setelah memperoleh pertimbangan dari
DPR RI.